Pemkot Denpasar Perketat Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai Pasca Banjir Bandang
Banjir di Bali khususnya pada kota Denpasar menyebabkan kerusakan sejumlah bangunan-Anggikprasetyaa-X/Twitter
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Bencana banjir bandang yang melanda Denpasar pada Rabu 10 September, menyebabkan 1.635 bangunan mengalami kerusakan.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 200 rumah yang sudah diverifikasi. Namun, hasil verifikasi menunjukkan hanya 54 unit yang memenuhi syarat, dan bantuan dari BNPB akhirnya turun untuk 42 rumah saja.
Beberapa rumah tidak bisa mendapatkan bantuan karena berada di sempadan sungai.
Pemerintah menilai bangunan yang berdiri di kawasan terlarang tidak mungkin memperoleh bantuan perbaikan, meski kerusakannya parah.
Begitu juga dengan rumah kontrakan, otomatis tidak bisa diakomodasi dalam skema bantuan.
Pada Selasa 13 September 2025, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menekankan bahwa aturan tata ruang harus ditegakkan.
Ia mengakui bahwa selama ini pengawasan pemerintah di sepanjang sempadan sungai masih lemah dan banyak pembangunan dilakukan tanpa izin.
Karena itu, penindakan akan diperketat dan bahkan melibatkan aparat TNI/Polri serta kejaksaan, agar langkah penertiban berjalan transparan sekaligus memberi efek jera.
BACA JUGA:Pemerintah Ajukan Modifikasi Batas Warisan Dunia TRHS demi Geothermal
Di sisi lain, pemerintah kota sedang mencari solusi jangka panjang. Selain tetap memperjuangkan data rumah warga agar bisa mendapat bantuan, mereka juga menyiapkan upaya mitigasi dari hulu Tukad Badung hingga hilir di Taman Pancing.
Salah satunya dengan menyewa lahan sempadan sungai untuk ditanami pohon atau dijadikan ruang terbuka hijau.
Harapannya, alih fungsi sempadan menjadi taman dapat mencegah pembangunan liar sekaligus mempercantik kawasan sungai.
Jika ada bangunan yang melanggar aturan, pemerintah masih mengkaji opsi tindakannya.
Sumber: