UMK Bali 2026 Resmi Ditetapkan, Kabupaten Badung Tertinggi

UMK Bali 2026 Resmi Ditetapkan, Kabupaten Badung Tertinggi

Pemerintah Provinsi Bali telah resmi menetapkan UMK Bali tahun 2026 yang akan berlaku bagi seluruh pekerja di kabupaten dan kota se-Pulau Bali--freepik

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Pemerintah Provinsi Bali telah resmi menetapkan Bali.disway.id/listtag/6801/umk">UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Bali tahun 2026 yang akan berlaku bagi seluruh pekerja di kabupaten dan kota se-Pulau Bali. Hal ini sebagai bagian dari kebijakan pengupahan tahunan yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Penetapan UMK dilakukan setelah melalui proses pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah, dewan pengupahan, serta perwakilan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan kemampuan dunia usaha.

Dari hasil penetapan UMK Kabupaten Badung kembali tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Bali yang mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi dan biaya hidup di kawasan tersebut, setelahnya baru disusul oleh sejumlah daerah lain sesuai dengan karakter ekonomi masing-masing.

BACA JUGA:Suami Donna Fabiola menyerahkan diri, Tigran Denre Sonda Terlibat Jaringan Narkoba untuk DWP Bali

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan UMK Bali 2026 yang diberlakukan di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Pulau Dewata. Penetapan UMK ini dilakukan sebagai upaya menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Dalam keputusan yang baru saja diumumkan, UMK untuk setiap kabupaten dan kota di Bali mengalami penyesuaian dengan kondisi ekonomi lokal masing-masing daerah. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, UMK di Kabupaten Badung tercatat sebagai daerah yang tertinggi di antara kabupaten atau kota lainnya di Bali pada tahun 2026.

Kenaikan UMK ini juga sejalan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 yang menjadi acuan dasar bagi seluruh UMK di provinsi tersebut. Sebelumnya, UMP Bali telah ditetapkan naik sebesar 7,04 persen dan mencapai angka Rp 3,2 juta per bulan, sehingga menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan UMK masing-masing.

UMK merupakan upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan serta mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi dan sosial, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha setempat, setiap tahun UMK akan ditinjau kembali sebagai respons atas perubahan kondisi ekonomi yang ada.

Adapun rincian UMK Bali 2026 menunjukkan adanya variasi yang mencerminkan perbedaan struktur ekonomi dan biaya hidup antar daerah. Kabupaten Badung sebagai daerah dengan aktivitas pariwisata dan industri jasa yang padat, menempatkan dirinya pada posisi UMK tertinggi.

BACA JUGA:UMP Bali 2026 Resmi Naik 7,04 Persen, Tembus Rp 3,2 Juta per Bulan

Sementara itu, kabupaten/kota lain di Bali juga menetapkan UMK mereka masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan aspirasi para pekerja serta pengusaha. Penetapan kebijakan upah minimum ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian penghasilan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Dengan ditetapkannya UMK Bali 2026, seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Bali diharuskan menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan akan melakukan pengawasan guna memastikan implementasi UMK di lapangan berjalan efektif dan sesuai aturan.

Sumber: