Petani Jatiluwih Cabut Seng Sawah Usai Pemkab Tabanan Tawarkan Moratorium
Pemkab Tabanan janjikan moratorium, petani setempat secara bertahap melepas seng dan plastik yang sebelumnya terpasang di area persawahan-nusabali-
TABANAN, DISWAYBALI.ID - Ketegangan yang sempat terjadi di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten TABANAN, Bali, akhirnya mulai mereda.
Para petani setempat secara bertahap melepas seng dan plastik yang sebelumnya terpasang di area persawahan, menyusul adanya solusi berupa rencana moratorium dari Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Langkah tersebut dilakukan usai pertemuan antara petani Desa Jatiluwih dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Tabanan. Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Jatiluwih pada Senin, 5 Januari 2026.
BACA JUGA:Permasalahan Akses Lahan, Warga Jatiluwih Minta Solusi dalam Audiensi dengan Bupati Tabanan
Dalam forum itu, petani menyatakan bersedia membuka kembali lahan sawah yang sempat ditutup seng, setelah pemerintah daerah menyampaikan komitmen untuk menyiapkan kebijakan moratorium sebagai jalan tengah.
Kehadiran langsung pimpinan daerah disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah merespons aspirasi masyarakat.
Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa persoalan di Jatiluwih tidak bisa dipandang semata dari sisi penegakan aturan.
Ia menilai, kawasan warisan dunia tersebut juga menyangkut aspek budaya, sosial, dan ekonomi warga lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan pariwisata.
Setelah menerima berbagai masukan dari petani dan pelaku usaha yang terdampak penertiban, Sanjaya mengaku langsung berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
BACA JUGA:Sampah Galungan di Tabanan Naik 30 Persen, DLH Pastikan Pengangkutan Tetap Lancar
Ia juga menyampaikan permohonan kebijakan kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Arsitektur, dan Perizinan (Pansus TRAP) serta Gubernur Bali.
Menurutnya, terdapat respons positif dari Pansus TRAP terkait rencana moratorium yang memungkinkan adanya kebijakan khusus bagi masyarakat lokal.
Kebijakan ini diharapkan tetap memberi ruang usaha tanpa mengorbankan nilai estetika dan kelestarian Jatiluwih sebagai kawasan persawahan terasering yang mendunia.
Sanjaya mengingatkan, larangan tanpa solusi justru berpotensi memicu dampak berantai, mulai dari turunnya kunjungan wisata, hilangnya mata pencaharian warga, hingga berkurangnya lapangan kerja. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan permanen di tengah sawah tetap tidak diperbolehkan, meskipun lahan tersebut berstatus milik pribadi.
Sumber: