Dinsos Buleleng Bentuk Pendamping Desa dan Kelurahan, Percepat Layanan untuk PPKS di Tahun 2026

Dinsos Buleleng Bentuk Pendamping Desa dan Kelurahan, Percepat Layanan untuk PPKS di Tahun 2026

Dinsos Buleleng Bentuk Pendamping Desa dan Kelurahan, Percepat Layanan untuk PPKS di Tahun 2026.--Pemkab Buleleng.

BULELENG, DISWAYBAL.ID - Komitmen Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna dalam meningkatkan kualitas layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terus dimantapkan. 

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pembentukan Pendamping Desa dan Kelurahan atas inisiatif Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengungkapkan bahwa memasuki tahun 2026 pihaknya menyiapkan terobosan baru dalam sistem pelayanan.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Tren, Ini Khasiat Intermittent Fasting dalam Kehidupan Sehari-hari

Inovasi ini ditujukan untuk mempercepat alur komunikasi sekaligus penanganan berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, PPKS mencakup beragam kategori permasalahan sosial, mulai dari fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga masyarakat dengan penyakit kronis dan kondisi terlantar. 

Untuk mendukung percepatan layanan tersebut, sebanyak 36 aparatur Dinas Sosial dari tiga bidang diberikan tugas tambahan sebagai pendamping desa dan kelurahan.

“Dari total 148 desa dan kelurahan di Buleleng, masing-masing pendamping bertanggung jawab mendampingi sekitar empat desa atau kelurahan,” jelasnya.

Melalui mekanisme ini, pendamping desa berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah desa atau kelurahan dengan Dinas Sosial. 

BACA JUGA:16 Januari 2026 Tanggal Merah? Simak Informasi Lengkapnya

Peran tersebut meliputi penyampaian informasi, pendampingan teknis di lapangan, hingga proses validasi data sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

Dengan demikian, diharapkan pelayanan di bidang perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan perempuan dan anak dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Putu Kariaman menegaskan bahwa Dinas Sosial akan terjun langsung ke desa dan kelurahan dengan pendekatan yang lebih “membumi” melalui pendampingan aktif.

“Jika ada permasalahan sosial di desa, pemerintah desa cukup berkomunikasi dengan pendamping. Dari sana, penanganan bisa lebih cepat, tepat, dan berbasis data,” ujarnya.

Sumber: