Awal 2026 Dibuka dengan Pengungkapan Enam Kasus Narkoba, Tujuh Pengedar Diamankan Polresta Denpasar
Pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2026 oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar-Polresta Denpasar-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kepolisian Resor Kota Denpasar kembali mencatat hasil pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2026.
Selama dua pekan pertama Januari, aparat Satresnarkoba berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Dari rangkaian operasi yang dilakukan sejak awal bulan, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Jelang Festival DWP di Bali, Donna Fabiola Ikut Diamankan
Seluruhnya ditangkap dalam enam perkara berbeda yang terungkap sepanjang 1 hingga 14 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, menyampaikan bahwa para pelaku yang diamankan terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketujuh orang tersebut tidak hanya sebagai pengguna, melainkan aktif berperan sebagai pengedar.
Penjelasan tersebut disampaikan Akbar saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (14/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 278,07 gram, 362 butir pil ekstasi, serta ganja dengan berat total 53,8 gram.
BACA JUGA:Dirresnarkoba Polda Bali Pimpin Pembagian Sembako dalam Rangka HUT Reserse Polri
Tujuh tersangka yang kini telah ditahan masing-masing berinisial MS (48), MS (33), SU (41), GN (54), AP (34), MA (32), dan DD (29). Mereka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Denpasar.
Akbar menegaskan, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berat.
Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: