Meski Sementara Berstatus Tersangka, Kakanwil BPN Bali I Made Daging Tetap Fokus Bertugas
Kakanwil BPN Bali, I Made Daging (kemeja biru) saat menyampaikan keterangan terkait permasalahan yang dihadapinya, Minggu (18/1/2026)-Rivansky Pangau-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging tetap menjalankan tugas dan pelayanan publik, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana kearsipan.
Saat ditemui di Denpasar, Minggu, 18 Januari 2026, I Made Daging menegaskan dirinya memilih untuk tetap fokus bekerja dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berjalan.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika.
BACA JUGA:Polda Bali Tetapkan Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
"Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas, saya memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu ya. Karena yang harus saya urusin juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat," kata Made Daging.
Ia menjelaskan masih sah menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali sejak dilantik pada 20 Januari 2025, sehingga seluruh tugas kedinasan tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:ATR/BPN Anugerahkan Pin Emas kepada Polda Bali Usai Ungkap Jaringan Mafia Tanah
"Kalau saya terganggu kemudian saya gak melayani masyarakat, salah saya," ujarnya.
Terkait proses hukum yang dihadapi, Made Daging menyatakan sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Gede Pasek Suardika bersama Tim Advokat Berdikari Law Office.
"Terkait persiapan praperadilan, saya serahkan ke Pak Pasek," katanya singkat.
BACA JUGA:Kompolnas Gelar Rapat Sarpras dan Anggaran, Kapolda Bali Hadir di Badung
Sementara itu, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali terhadap kliennya.
"Praperadilan sudah kami ajukan secara resmi. Seluruh argumentasi hukum dan bukti-bukti telah kami siapkan," ujar Gede Pasek Suardika.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya masih akan diuji secara hukum di pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Sumber: