Kakanwil BPN Bali I Made Daging Tetap Fokus Bertugas Meski Berstatus Tersangka
Kakanwil BPN Bali I Made Daging tetap fokus bekerja meski ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kearsipan.-Rivansky Pangau/Disway.id-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging tetap menjalankan tugas dan pelayanan publik, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana kearsipan.
I Made Daging menegaskan dirinya memilih untuk tetap fokus bekerja dan tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berjalan.
Hal itu diungkapnya saat ditemui di Denpasar, Minggu, 18 Januari 2026 didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika.
BACA JUGA:Istora Kembali Bergemuruh, Indonesia Masters 2026 Hadirkan Pemain Top Dunia
“Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas, saya memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu ya. Karena yang harus saya urusin juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat,” kata Made Daging.
Ia menjelaskan masih sah menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali sejak dilantik pada 20 Januari 2025, sehingga seluruh tugas kedinasan tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
"Kalau saya terganggu kemudian saya gak melayani masyarakat, salah saya," ujarnya.
Terkait proses hukum yang dihadapi, Made Daging menyatakan sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada Gede Pasek Suardika bersama Tim Advokat Berdikari Law Office.
BACA JUGA:Teknikal dan Fundamental BBTN Makin Menarik, Harga Saham Terus Nanjak
"Terkait persiapan praperadilan, saya serahkan ke Pak Pasek," katanya singkat.
Sementara itu, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali terhadap kliennya.
"Praperadilan sudah kami ajukan secara resmi. Seluruh argumentasi hukum dan bukti-bukti telah kami siapkan," ujar Gede Pasek Suardika.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya masih akan diuji secara hukum di pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang berkaitan dengan urusan kearsipan.
Sumber: