RAT KPN Pemkab Gianyar Digelar, Jumlah Anggota dan SHU Terus Meningkat

RAT KPN Pemkab Gianyar Digelar, Jumlah Anggota dan SHU Terus Meningkat

RAT KPN Pemkab Gianyar Digelar, Jumlah Anggota dan SHU Terus Meningkat.--Pemkab Gianyar.

GIANYAR, DISWAYBALI.ID - Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) yang berlangsung di Balai Budaya Gianyar, Selasa (20/1).

RAT menjadi forum pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi atas kinerja yang telah dilaksanakan selama satu tahun buku.

Ketua Pengurus KPN Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, menyampaikan bahwa RAT merupakan kewajiban pengurus untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan pengelolaan koperasi kepada anggota.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

BACA JUGA:Musrenbang Denpasar Kecamatan Denpasar Selatan 2027 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing SDM

“Pengelola koperasi wajib mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada anggota,” tegasnya.

Dewa Alit menjelaskan bahwa perkembangan KPN Gianyar dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Ia menyebut hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan jumlah anggota serta peningkatan Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Tahun 2024 jumlah anggota sebanyak 2.095 orang, dan pada tahun 2025 meningkat signifikan menjadi 3.141 orang. Selain itu, SHU juga terus meningkat dengan rata-rata hampir 10 persen setiap tahunnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Denpasar Buka Ruang Aspirasi Pembangunan di Musrenbang Denpasar Selatan

Sementara itu, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Gianyar, I Ketut Saban, menyampaikan apresiasi atas perkembangan KPN Pemkab Gianyar yang dinilai sehat dan profesional.

Ia menekankan pentingnya kewajiban pengurus untuk melaporkan hasil kerja secara transparan kepada anggota.

“Mari kita bangun dan berkembang bersama melalui koperasi,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Anak Agung Putrawan.

Sumber: