Pungutan Wisatawan Asing di Bali Disorot Ombudsman, Dinilai Berpotensi Maladministrasi
Pemaparan Laporan Tahunan Ombudsman Bali 2025 yang digelar di Denpasar-Ombudsman RI Provinsi Bali-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali menilai pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Salah satu sorotan utama adalah belum adanya standar pelayanan yang baku, baik dari sisi aturan teknis maupun mekanisme penarikannya, sehingga berpotensi membuka ruang maladministrasi.
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, saat pemaparan Laporan Tahunan Ombudsman Bali 2025 yang digelar di Denpasar, Rabu (21/1/2026).
BACA JUGA:Pemkab Gianyar Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Pendampingan Tim Ahli di Delapan Desa
Ia menegaskan, hingga kini belum tersedia kejelasan menyangkut produk layanan, persyaratan, alur pelayanan, jangka waktu, hingga biaya yang berkaitan langsung dengan PWA.
Selain soal standar pelayanan, Ombudsman juga menyoroti proses penarikan PWA yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh. Idealnya penarikan dapat dipantau di seluruh pintu masuk wisatawan asing, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Namun faktanya, sistem pemeriksaan pembayaran atau checker baru tersedia di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Putra menjelaskan bahwa keberadaan checker tersebut pun belum diwajibkan untuk dilalui wisatawan asing. Pemerintah daerah, melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali, disebut masih mempertimbangkan potensi antrean panjang yang dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di tingkat internasional.
Kondisi inilah yang membuat pemerintah kesulitan menjaring wisatawan asing yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PWA.
BACA JUGA:Aktivitas Gajah Tunggang di Bali Zoo Dihentikan Mulai Januari 2026
Dalam aturan terbaru, Pemprov Bali sebenarnya membuka peluang penerapan checker di sejumlah titik atau endpoint terdaftar, seperti akomodasi, agen perjalanan, hingga daya tarik wisata (DTW).
Bahkan pengelola endpoint tersebut berhak memperoleh insentif hingga 3 persen dari total PWA yang terhimpun. Meski demikian, kebijakan ini dinilai memiliki risiko tersendiri.
Ombudsman mencatat adanya laporan dari wisatawan asing yang merasa kurang nyaman ketika harus menghadapi pemeriksaan secara insidentil, meskipun mereka telah membayar pungutan tersebut sebelumnya.
Di sisi lain, Ombudsman Bali juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sistem PWA belum terintegrasi dengan layanan keimigrasian.
Sumber: