Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan: Surat Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil

Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan: Surat Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil

Gede Pasek Suardika (kedua dari kiri) didampingi beberapa tim lawyer Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, saat menggelar press conference di Warung Mina Renon, Kamis (22/1/2026).-Rivansky Pangau-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengajukan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penetapan Tersangka atas nama Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging

Praperadilan dijadwalkan pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali, Gede Pasek Suardika, menyatakan pokok permohonan praperadilan terkait cacat formil dalam Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali bertanggal 10 Desember 2025. 

BACA JUGA:Kakanwil BPN Bali I Made Daging Tetap Fokus Bertugas Meski Berstatus Tersangka

Surat tersebut mendalilkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Gede Pasek menyebut penggunaan pasal tersebut tidak relevan karena dinilai sudah tidak berlaku dan berstatus daluwarsa. 

Ia juga menyoroti adanya kekeliruan administratif berupa penyebutan gelar perkara pada tahun 2022. 

BACA JUGA:Meski Sementara Berstatus Tersangka, Kakanwil BPN Bali I Made Daging Tetap Fokus Bertugas

“Surat penetapan tersangka itu cacat formil,” kata Gede Pasek.

Gede Pasek menegaskan BPN sejak awal konsisten dalam penanganan objek tanah tersebut sejak penerbitan sertifikat pada tahun 1985 hingga transaksi jual beli tahun 1989. 

“Sikap BPN tidak berubah dari dulu sampai sekarang,” ujarnya.

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap I Made Daging baru terjadi pada era kepemimpinan Kapolda Bali saat ini.

BACA JUGA:Polda Bali Tetapkan Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

“Penetapan tersangka dilakukan dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” ucapnya.

Sumber: