Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Bolehkah dalam Islam?

Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Bolehkah dalam Islam?

Ilustrasi kuburan-Freepik-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Menjelang Ramadhan 1447 H/2026, tradisi ziarah kubur kembali ramai dilakukan masyarakat di berbagai daerah. 

Kegiatan ini umumnya menjadi momen untuk mendoakan orang tua, keluarga, maupun tokoh agama yang telah wafat, sekaligus sebagai pengingat akan kematian dan kehidupan akhirat.

Dalam sejarah Islam, ziarah kubur memang pernah dilarang pada masa awal dakwah. 

BACA JUGA:Berapa Lama Lagi Umat Muslim Menyambut Bulan Puasa Ramadhan 2026? Cek Informasinya di Sini

Larangan tersebut bertujuan menjaga akidah umat yang saat itu masih rentan terhadap praktik jahiliah. Namun setelah keimanan umat Islam semakin kokoh, Rasulullah saw kemudian memperbolehkannya.

Dalil di perbolehkannya ziarah kubur merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim dan lainnya dari Buraidah r.a. Rasulullah saw bersabda:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Artinya: "Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah itu dapat mengingatkan kepada akhirat."

BACA JUGA:Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Simak Kalender Hijriah Versi Kemenag

Selain itu, terdapat pula hadis tentang doa ketika berziarah kubur. Rasulullah saw mengajarkan doa berikut saat mendatangi makam:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ (HR. Muslim)

Artinya: "Semoga keselamatan tercurah atas kalian wahai penghuni negeri (kubur) dari kalangan mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami insyaallah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian."

Para ulama menjadikan hadis-hadis tersebut sebagai dasar bahwa ziarah kubur hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, selama tidak disertai perbuatan yang bertentangan dengan tauhid. 

Ziarah menjadi terlarang apabila diiringi keyakinan meminta pertolongan kepada ahli kubur atau menjadikan makam sebagai tempat pemujaan.

Sumber: