Satpol PP Tertibkan 8 Gepeng Pengamen di Sekitar Lampu Merah Kota Denpasar

Satpol PP Tertibkan 8 Gepeng Pengamen di Sekitar Lampu Merah Kota Denpasar

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan 8 Gepeng Pengamen di Sekitar Lampu Merah.--Pemkot Denpasar.

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang diketahui beraktivitas sebagai pengamen di beberapa titik lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban umum di tengah masyarakat. 

Penertiban ini juga menjadi bagian dari penerapan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA:Satpol PP Bali Temukan SHGB Misterius di Kawasan Handara

“Petugas menyasar sejumlah persimpangan lampu lalu lintas yang kerap dijadikan lokasi mengamen karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Agung Nendra.

Dari total delapan orang yang diamankan, tiga orang telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk diproses pemulangan ke daerah asal. 

Sementara itu, empat orang lainnya masih menjalani tahapan pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh pengamen yang ditertibkan diketahui berasal dari luar Kota Denpasar.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan seorang ibu yang mengamen sambil membawa bayinya. 

BACA JUGA:Satpol PP Denpasar Gelar SABERGEP untuk Wujudkan Kota Tertib dan Aman dari Gepeng

Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena dinilai berisiko terhadap keselamatan anak serta melanggar ketentuan ketertiban umum.

Agung Nendra menegaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan penertiban gepeng secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan kota. 

Selain tindakan penertiban, pendekatan humanis melalui pembinaan dan koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus dilakukan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengamen, gepeng, maupun pengemis di jalan raya maupun persimpangan lampu lalu lintas. 

BACA JUGA:Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho hingga Pamlfet yang Tidak Sesuai Aturan

Sumber: