Pasca Dibekukan, LPS Bayarkan Rp25,6 Miliar Dana Nasabah BPR Kamadana

Pasca Dibekukan, LPS Bayarkan Rp25,6 Miliar Dana Nasabah BPR Kamadana

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S Hidayat.-Rivansky Pangau-

DENPASAR, DISWAYBALI.ID – Dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap I bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana.

BPR yang berlokasi di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli itu resmi dicabut izin usahanya pada 18 Februari 2026 oleh otoritas terkait.

Pasca pencabutan izin, LPS langsung melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar maupun yang tidak layak dibayar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pada pembayaran tahap pertama ini, LPS telah menyelesaikan verifikasi terhadap 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah penyimpan.

Nilai simpanan yang dibayarkan mencapai Rp25,6 miliar.

BACA JUGA:Kolaborasi OJK, LPS, dan BPS Lewat SNLIK 2026 Sasar 75 Ribu Responden se-Indonesia

Simpanan tersebut dinyatakan memenuhi kriteria penjaminan LPS atau dikenal dengan prinsip 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, serta Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S Hidayat di Bali, Selasa 24 Februari 2026.

Untuk mempermudah proses pencairan, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar.

Layanan pencairan dilakukan melalui BNI KCP Kintamani di Jalan Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, serta BNI KC By Pass Ngurah Rai di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Nomor 161, Badung.

Nasabah yang masuk dalam daftar pembayaran Tahap I dapat mengecek status simpanannya melalui pengumuman di kantor BPR Kamadana atau secara daring melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id pada menu “Aplikasi LPS” dan fitur “Status Simpanan”.

BACA JUGA:Tersandung Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana

Untuk mempercepat proses pencairan dana, Bambang menyarankan para nasabah mencatat nomor CIF dan membawanya saat mendatangi bank pembayar.

“LPS memastikan proses pembayaran klaim dilakukan secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: