Pemprov Bali Fokus Benahi Vila Ilegal hingga Jaga Identitas Budaya
Wayan Koster menegaskan fokus Pemprov Bali ke depan akan diarahkan pada penataan pariwisata dan penguatan budaya lokal-pemprov bali-
DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan fokus Pemerintah Provinsi Bali ke depan akan diarahkan pada penataan pariwisata dan penguatan budaya lokal. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali pada Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, Koster menyoroti keberadaan vila dan homestay ilegal yang dinilai makin menjamur. Termasuk di dalamnya penyewaan berbasis digital yang belum tertib pajak.
Ia menilai penertiban perlu dilakukan agar tata kelola pariwisata lebih rapi sekaligus menambah pendapatan daerah.
BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Jelang Nyepi dan Idulfitri, Pemprov Bali Gelar Rakor Konflik Sosial
Pemerintah daerah juga terus mendorong pelestarian budaya. Penggunaan aksara Bali mulai diperluas di ruang publik.
Tradisi seperti Rahina Tumpek diperkuat. Kualitas Bulan Bahasa Bali juga terus ditingkatkan. Untuk mendukung itu, Pemprov Bali sedang membangun Pusat Kebudayaan Bali dengan anggaran sekitar Rp995 miliar yang ditargetkan selesai pada 2027.
Koster juga menyinggung soal pelestarian nama tradisional Bali. Ia mengingatkan bahwa nama seperti Nyoman dan Ketut bisa semakin jarang digunakan jika tidak dijaga. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah termasuk pemberian insentif.
Di sektor pendidikan, program satu keluarga satu sarjana terus diperluas. Tahun ini targetnya mencapai 2.000 peserta. Sementara di bidang kesehatan, Pemprov Bali mengambil alih Rumah Sakit Dharma Yadnya di Denpasar Timur untuk dikembangkan karena sebelumnya minim pasien.
Untuk sektor lingkungan dan pertanian, Bali ditargetkan menjadi wilayah pertanian organik pada 2028. Saat ini sekitar 65 persen dari total 68 ribu hektare lahan sudah menerapkan sistem organik.
BACA JUGA:NCPI dan Pemprov Bali Bersinergi Memperkuat Ekosistem Investasi
Masalah sampah juga jadi perhatian. Koster menargetkan TPA Suwung ditutup penuh pada Agustus 2026. Mulai April 2026, sampah organik tidak lagi boleh dibuang ke TPA. Hanya sampah residu yang masih diperbolehkan hingga Juli.
Di sektor pesisir, pemerintah mendorong penguatan kelautan dan perikanan. Fokusnya pada budidaya dan hilirisasi agar hasilnya bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat. Koster menilai potensi ini besar dan bisa jadi sumber ekonomi di berbagai wilayah pesisir Bali.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan pantai dari tekanan pembangunan. Lahan yang selama ini digunakan untuk aktivitas tradisional seperti produksi garam harus tetap dilindungi. Kawasan pesisir dinilai punya peran penting bagi kegiatan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menyebut tim akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat pesisir, termasuk para petani rumput laut, agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan.
Sumber: