Ketimpangan Royalti Disorot, Pemerintah Benahi LMK dan Bidik Aturan Global
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas (batik oranye) saat memberikan keterangan singkat kepada awak media, usai menghadiri forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) di Kuta, Jumat (10/4/2026)--Rivansky Pangau/Disway.id-
BADUNG, DISWAYBALI.ID – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola royalti musik.
Pembennahan ini perlu dilakukan baik di tingkat global maupun domestik, agar benar-benar berpihak kepada para kreator.
Penegasan itu disampaikan usai membuka forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) bertajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty di Kuta, Jumat, 10 April 2026.
Menurutnya, persoalan royalti saat ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.
BACA JUGA:BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman PERIKSA untuk Nasabah Korporasi
Di tingkat global, ia menyoroti ketimpangan distribusi royalti dari platform digital lintas negara, sementara di dalam negeri, tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga perlu diperkuat agar lebih transparan dan akuntabel.
“Banyak disparitas di antara tiap-tiap negara tarif royaltinya berbeda-beda. Ada negara dengan populasinya yang tidak besar tapi mendapatkan royalti yang tinggi. Negara-negara yang populasinya besar itu justru mendapatkan royalti yang rendah,” ujarnya.
Padahal, kawasan ASEAN memiliki potensi besar dengan lebih dari 700 juta penduduk dan sekitar 500 juta pengguna internet aktif.
Indonesia sendiri menjadi salah satu kontributor utama dalam konsumsi konten digital.
“Dengan potensi pasar seperti itu, kalau kita mendapatkan royalti yang tidak sama, bagaimana kemudian ekonomi kreatif itu bisa maksimal?” lanjut dia.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk aktif berdialog dengan sejumlah platform global seperti Meta, Google, dan Apple guna mencari skema distribusi royalti yang lebih berkeadilan.
Namun, Supratman juga menegaskan bahwa pembenahan harus dilakukan di dalam negeri, khususnya pada peran LMK sebagai penghubung antara platform dan pemilik hak.
Ia menekankan, keberadaan LMK bukan untuk mengambil porsi keuntungan lebih besar, melainkan memastikan royalti sampai kepada pihak yang berhak.
Sumber: