Operasi Pasar Minyakita Dimulai, Warga Lampung Bisa Beli Rp15.500 per Liter

Operasi Pasar Minyakita Dimulai, Warga Lampung Bisa Beli Rp15.500 per Liter

BALI.DISWAY.ID - BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat menanggapi lonjakan harga minyak goreng yang menjadi salah satu pemicu inflasi bulanan sebesar 0,53 persen pada April 2026.

Berkolaborasi dengan Perum Bulog, Pemprov Lampung mulai menyalurkan ratusan ribu liter Minyakita ke 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasaran.

Langkah operasi pasar tersebut mulai dilaksanakan sejak pertengahan Mei 2026 dan ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau.

Pemerhati pembangunan yang juga anggota Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Gubernur Lampung Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Mahendra Utama, menilai intervensi pemerintah sangat penting di tengah gejolak harga bahan pokok.

Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng dapat langsung memengaruhi daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Operasi pasar menjadi langkah penting untuk meredam dampak gangguan distribusi. Jika pemerintah tidak hadir saat harga kebutuhan pokok naik, maka beban masyarakat akan semakin berat,” ujar Mahendra di Bandarlampung, Senin 11 Mei 2026.

Mahendra menjelaskan, kelangkaan Minyakita dalam beberapa bulan terakhir terjadi karena sebagian besar pasokan pada periode Februari hingga April dialihkan untuk kebutuhan program bantuan sosial.

Akibatnya, distribusi reguler ke pedagang eceran mengalami penurunan sehingga memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, operasi pasar Minyakita mulai digelar sejak Selasa 12 Mei 2026 hingga akhir bulan pada setiap hari kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil, memastikan harga Minyakita dalam operasi pasar dipatok sebesar Rp15.500 per liter.

Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga di pasaran yang sebelumnya melonjak dan membebani masyarakat.

Pemerintah juga menerapkan pembatasan pembelian agar distribusi lebih merata dan mencegah penimbunan oleh oknum tertentu. Setiap warga hanya diperbolehkan membeli maksimal dua liter minyak goreng.

“Pembatasan dilakukan agar seluruh masyarakat yang datang bisa mendapatkan bagian dan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menimbun barang,” kata Zimmi.

Operasi pasar menyasar berbagai titik strategis yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Sumber: