Pengeluaran Sapi Bali Dikawal Ketat Demi Jaga Populasi Ternak Lokal
Sapi-sapi di peternakan yang tersebar di berbagai wilayah Bali.--Dok. Humas Pemprov Bali
DENPASAR, DISWAYBALI.ID — Cepat habisnya kuota tambahan pengeluaran sapi Bali memunculkan keluhan dari sejumlah pemohon yang belum memperoleh izin pengiriman ternak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh pengaturan kuota dilakukan berdasarkan analisis populasi ternak secara ketat demi menjaga keberlanjutan sapi Bali.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, mengatakan penetapan kuota pengeluaran sapi tidak dilakukan sembarangan.
Pemerintah menghitung secara rinci populasi sapi jantan dan betina, angka kelahiran, hingga angka kematian ternak sebelum menentukan jumlah sapi yang dapat keluar dari Bali.
“Kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi sehingga keseimbangan ternak tetap terjaga,” ujarnya di Denpasar pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Sunada menjelaskan, seluruh proses pengajuan pengeluaran sapi dilakukan melalui aplikasi nasional lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id sesuai aturan lalu lintas ternak yang berlaku.
BACA JUGA:Jelang Imlek 2026, Dinas Ketahanan Pangan Pastikan Pasokan Ayam di Tabanan Cukup
Menurutnya, kuota tambahan cepat habis lantaran banyak pemohon telah lebih dulu menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum penambahan kuota diumumkan pemerintah.
“Begitu ada penambahan kuota, pemohon yang sudah siap langsung melakukan upload kelengkapan dokumen. Sistem akan memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk,” jelasnya.
Akibatnya, pemohon yang terlambat mengunggah dokumen berpotensi tidak mendapatkan kuota karena kapasitas yang tersedia sudah lebih dahulu terpenuhi.
Berdasarkan hasil analisis populasi, Pemprov Bali menetapkan sebanyak 53.500 ekor sapi dapat dikeluarkan dari Bali.
Dari jumlah tersebut, kuota awal ditetapkan sebanyak 50.000 ekor, sementara 3.500 ekor disiapkan sebagai cadangan hingga Desember 2025.
BACA JUGA:Dinas Kebudayaan Buleleng Koordinasikan Penguatan Narasi Sejarah Ki Barak Panji untuk Pawai Budaya
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan penambahan kuota sebanyak 3.500 ekor pada 29 April 2026. Setelah itu kembali ditambah 3.000 ekor dan saat ini Pemprov Bali tengah mengusulkan tambahan kuota baru sebanyak 3.000 ekor lagi. Seluruh penambahan kuota tersebut tetap mempertimbangkan hasil analisis populasi ternak.
Sumber: