Gubernur Koster Dorong Bimtek Antikorupsi Jangkau 636 Desa di Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan pengarahan pada pelaksanaan Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026).--Dok. Humas Pemprov Bali
DENPASAR, DISWAYBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Bali. Dukungan itu diberikan agar perbekel tidak tersangkut persoalan hukum dalam mengelola keuangan negara.
Hal itu disampaikan saat membuka Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perbekel dari desa percontohan di Bali.
Koster menegaskan, perbekel menjadi ujung tombak pembangunan hingga pelayanan masyarakat di tingkat desa.
“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.
BACA JUGA:WNA Rusia Disekap 30 Jam hingga Dibuang di Jimbaran, Polda Bali Kejar Pelaku
Ia mengaku memahami posisi strategis desa sejak menjadi anggota DPR RI. Karena itu, dirinya memperjuangkan lahirnya regulasi khusus yang mengatur desa.s
Menurut Koster, perjuangan itu melahirkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 kemudian diimplementasikan dalam kebijakan pemberian alokasi anggaran untuk desa, baik dari APBN maupun APBD. Kenapa kita sasar desa, karena desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” urainya.
Ia menjelaskan, besarnya dana desa juga membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi. Karena itu, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara akuntabel.
Koster mengingatkan, keberadaan anggaran juga menghadirkan peluang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu di Mengwi, Barang Bukti Capai 242 Gram
“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” sebutnya.
Ia mengatakan, sejak UU Desa disahkan dirinya telah mengingatkan agar dana desa dikelola secara benar.
Sumber: