Gubernur Bali Bali Blokir Investasi Asing di Sektor UMKM Lewat OSS
Gubernur Bali, Wayan Koster.--
DENPASAR, BALI.DISWAY.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster menutup akses sistem Online Single Submission (OSS), bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kebijakan itu ditempuh untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali.
Koster menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi perizinan berusaha bersama perangkat daerah teknis.
BACA JUGA:100 Tahun Rarud Batur Diperingati Lewat Batur Village Festival #1, Angkat Sejarah dan Budaya Leluhur
Evaluasi itu menemukan indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh sejumlah PMA yang masuk ke sektor usaha milik UMKM.
Menurut Koster, sebagian investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah sebagai pintu masuk menjalankan usaha.
Celah itu dimungkinkan karena kategori tersebut hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Ia mengatakan, proses pendaftaran pada KBLI risiko rendah dan menengah rendah diterbitkan otomatis melalui OSS.
Kondisi itu dimanfaatkan sejumlah PMA untuk mendirikan usaha, termasuk menggunakan virtual office.
BACA JUGA:Gubernur Koster Pastikan Tender Tol Gilimanuk-Mengwi Dibuka Akhir 2026
Koster menilai, kondisi tersebut berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Dampaknya juga memberi tekanan terhadap keberlangsungan UMKM lokal yang semestinya memperoleh ruang usaha.
Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali telah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI.
Setelah persetujuan itu diterbitkan, Bali resmi menutup akses OSS pada sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Sumber: