Bea Cukai Bali Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Bea Cukai Bali Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Sejumlah barang bukti minuman beralkohol yang disita DJBC Bali, NTB, dan NTT tampak ditunjukkan dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).-Rivansky Pangau/disway.id-

BADUNG, BALI.DISWAY.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI membongkar dugaan penimbunan minuman keras ilegal di Bali. 

Petugas mengamankan 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai sekitar Rp12,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga. 

Sinergi itu melibatkan Bea Cukai, BAIS TNI, Polri, serta Kejaksaan.

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Selasa, 28 Juli 2026.

BACA JUGA:Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar, Hasil Penindakan September 2025-Juni 2026

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran MMEA ilegal di Denpasar. “Informasi tersebut juga mengarah pada dugaan penimbunan minuman beralkohol menggunakan pita cukai palsu,” tuturnya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan menggelar operasi pada 23 Juli 2026. Tim melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. 

Operasi tersebut juga melibatkan Bea Cukai Denpasar dan BAIS TNI.

Lanjut Iyan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung. “Kendaraan itu diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan tersebut. 

BACA JUGA:Konflik Warga Bugbug Memuncak, Bukit Asah dan Virgin Beach Sempat Tak Bisa Diakses

Dari hasil pemeriksaan yang berhasil diperoleh dari pengemudi, petugas kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut. Ribuan botol miras berbagai merek ditemukan dengan dugaan pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Dari hasil penindakan, petugas menyita 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA. 

Sumber: