19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu Nyaris Beredar di Bali
Ratusan kardus minuman beralkohol yang diamankan Bea Cukai Bali. Foto insert, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama saat menunjukkan pita cukai palsu pada salah satu minuman beralkohol saat konferensi pers.-Rivansky Pangau/disway.id-
BADUNG, BALI.DISWAY.ID — Sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman beralkohol berpita cukai palsu nyaris beredar di wilayah BALI.
Hal itu terungkap dari informasi intelijen, kemudian disusul dengan gelaran operasi gabungan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dan BAIS TNI, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pada operasi gabungan tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung.
Kendaraan itu diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Bea Cukai Bali Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar
Dari hasil pemeriksaan yang berhasil diperoleh dari pengemudi, petugas kemudian menggeledah dua bangunan di Jalan Laksamana III tersebut.
Ribuan botol miras berbagai merek ditemukan dengan dugaan penggunaan pita cukai palsu.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dari hasil penindakan, petugas menyita 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA.
Barang tersebut terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.
Sumber: