Gubernur Koster Terbitkan Ingub Bali Nomor 6/2026, ASN Dilarang ‘Cari Cuan’ dari Jabatan
Gubernur Bali Wayan Koster (depan kiri) saat membacakan Ingub Bali Nomor 6 Tahun 2026, di depan awak media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, pada Jumat, 14 Agustus 2026.-Rivansky Pangau/disway.id-
DENPASAR, BALI.DISWAY.ID — Gubernur BALI, Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) BALI Nomor 6 Tahun 2026. Salah satu poin tegasnya, aparatur sipil negara (BALI.disway.id/listtag/2631/asn">ASN) dilarang menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Ingub tersebut mengatur tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi ditandatangani Koster pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ingub itu kemudian disampaikan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat pada 14 Agustus 2026.
Dalam instruksi tersebut, Koster menekankan pentingnya peningkatan kinerja, kualitas pelayanan publik, dan integritas seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Bali.
ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta meningkatkan kinerja dan inovasi. Tujuannya mempercepat pelaksanaan program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Koster Tegaskan Arah Pembangunan Bali Hingga 100 Tahun, Landaskan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Koster juga mengingatkan aparatur agar tidak menjadikan jabatan sebagai celah mendapatkan keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah.
Larangan tersebut mencakup penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, meminta atau menerima imbalan atas pelayanan, hingga menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Dalam Ingub itu, aparatur juga dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang maupun jasa. Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi di lingkungan Pemprov Bali.
Koster menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Gubernur Koster.
Penegasan tersebut menjadi pesan utama dalam upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan. Aparatur diminta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok.
BACA JUGA:Gubernur Bali Wayan Koster Dorong Atma Wedana Massal Perkuat Desa Adat
Selain larangan mencari keuntungan pribadi, Ingub tersebut juga mengatur standar perilaku aparatur saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: