Gubernur Koster dan PLN Sepakati Percepatan Infrastruktur Energi Terbarukan

Gubernur Koster dan PLN Sepakati Percepatan Infrastruktur Energi Terbarukan

Presiden RI, Prabowo Subianto didampingi sejumlah menteri dan Forkopimda Bali, saat peluncuran dan groundbreaking Program PLTS 100 GWp di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa, 25 Agustus 2026.--Dok. @dokumentasi.istanapresiden-

JEMBRANA, DISWAYBALI — Gubernur Bali Wayan Koster bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, menandatangani kesepakatan percepatan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi terbarukan di Bali.

Kesepakatan tersebut ditandatangani saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meluncurkan dan melakukan groundbreaking Program PLTS 100 GWp di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dirut PLN Darmawan Prasodjo, serta Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.

Usai kegiatan, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas kebijakan pengembangan PLTS tersebut. Ia menyebut program itu sejalan dengan kebijakan Bali Mandiri Energi dan Bali Energi Bersih.BACA JUGA:Belajar dari Bali, Wakatobi Tertarik Kembangkan Pariwisata dan Produk Lokal

“Mewakili Pemerintah dan masyarakat Bali, kami mengucapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yang telah meluncurkan kebijakan program PLTS 100 GWp di Provinsi Bali. Untuk diketahui, alokasi untuk Bali saat ini mencapai 1.000 GWp,” ujar Koster.

Koster menjelaskan kebijakan tersebut akan dilaksanakan Menteri ESDM dan dieksekusi oleh PT PLN (Persero) di wilayah Bali.

“Bapak Presiden telah memberikan kebijakan yang dilaksanakan oleh Bapak Menteri ESDM dan dieksekusi oleh PT. PLN Persero yang lokasinya di Provinsi Bali,” katanya.

Menurut Koster, pengembangan energi bersih di Bali sebenarnya telah dirancang sejak 2019 melalui Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019.

Namun, implementasinya belum berjalan optimal akibat pandemi COVID-19.

“Kami sangat berbahagia dan berterimakasih, karena Bali memiliki kebijakan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019. Jadi program ini sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2019 lalu, namun belum berjalan optimal, karena situasi saat itu kurang kondusif akibat ada pandemi COVID-19. Sekarang ada momentum yang tepat, Bapak Presiden RI telah meluncurkan program ini, sehingga akan segera bisa diwujudkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Gangguan Transmisi Picu Pemadaman Listrik di Bali, PLN Klaim Sistem Sudah Stabil


Penandatanganan kesepakatan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi terbarukan antara Pemprov bali dan PT PLN (Persero).--Dok. Humas Pemprov Bali

Koster mengatakan Pemprov Bali akan berperan dalam penyediaan lahan negara yang tidak produktif untuk mendukung pengembangan energi terbarukan.

“Tugas kami di daerah, ialah membebaskan lahan milik negara yang tidak produktif dan bisa difungsikan untuk memberikan manfaat banyak kepada masyarakat, terutama kebutuhan energi yang tertuang dalam haluan pembangunan Bali 100 tahun yaitu Bali Mandiri Energi dengan Bali Energi Bersih. Jadi ini akan kami laksanakan,” tegas Koster.

Sumber: