Bule Australia Dicegat Imigrasi Ngurah Rai Saat Hendak Kabur
Foto insert, detik-detik BA diamankan petugas saat hendak kabur melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.--istimewa
BADUNG, DISWAYBALI - Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Australia berinisial BA, Selasa (25/8/2026).
BA diamankan saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 12.00 WITA.
Pengamanan tersebut berkaitan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, kasus tersebut bermula dari video yang beredar pada Sabtu (23/8/2026).
“Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian,” ujar Novyandri.
BACA JUGA:Pengedar Ganja di Kerobokan Diamankan, 16,59 Gram Disita
Berdasarkan penelusuran tersebut, data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) mengidentifikasi seorang Warga Negara Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi kemudian memasukkan data BA ke dalam Subject Of Interest (SOI).
Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan ketika orang yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai.
Tim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas di TPI serta Polres Badung.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Nigeria dari Bali usai Overstay 93 Hari
BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai dengan kewenangan Kepolisian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, setiap informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat.
Sumber: