Tiba di Bali, WNA Buronan Interpol Ethiopia Langsung Dicegat dan Dipulangkan
SMY saat hendak dipulangkan ke Ethiopia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (15/9/2026) dini hari.---Dok. Imigrasi Ngurah Rai
DENPASAR, DISWAYBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia, yang tercatat sebagai buronan Interpol dalam kasus penipuan.
WNA berinisial S.M.Y., laki-laki berusia 29 tahun, tersebut terdeteksi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026 menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.
Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas melakukan pendalaman terhadap identitas S.M.Y. Hasilnya, nama WNA tersebut tercantum dalam daftar Hit Interpol atau Red Notice dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan).
Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Berdasarkan koordinasi tersebut, S.M.Y. direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026. Ia menjadi buronan terkait kasus penipuan di Ethiopia dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta atau sekitar Rp5 miliar.
BACA JUGA:Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari, Diduga Melebihi Masa Izin Tinggal
Namun, proses pemulangan tidak berlangsung mudah. S.M.Y. sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia sehingga membutuhkan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu proses pemulangan, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Setelah proses koordinasi dan pengamanan dilakukan, S.M.Y. akhirnya dipulangkan pada Selasa, 15 September 2026 dini hari.
Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar-Abu Dhabi-Addis Ababa, Ethiopia, di bawah pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian sekaligus mendukung penegakan hukum lintas negara.
Menurutnya, koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia dilakukan setelah sistem pengawasan keimigrasian mendeteksi keberadaan S.M.Y. sebagai buronan Interpol.
BACA JUGA:Imigrasi Ngurah Rai Kawal Persidangan WNA Tiongkok Pengguna Paspor Palsu
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Novyandri.
Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan terus diperkuat.
Sumber: