Imigrasi Bali Bongkar Dugaan Prostitusi WNA di Canggu-Umalas, 13 Bule Ditangkap

Imigrasi Bali Bongkar Dugaan Prostitusi WNA di Canggu-Umalas, 13 Bule Ditangkap

Sejumlah WNA yang diduga terlibat tindak pidana prostitusi di wilayah Bali, saat terjaring operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali, Kamis (17/9/2026) malam.---Dok. Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, DISWAYBALI.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Gabungan, Kamis, 17 September 2026 malam.

Operasi tersebut menyasar tiga wilayah di Kabupaten Badung, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Petugas membidik WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Belasan WNA yang diamankan terdiri dari 11 perempuan dan dua laki-laki. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA.

Di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA:Penerbangan Citilink ke Dili Batal, Imigrasi Pastikan Tak Ada Overstay

Pendalaman kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG turut diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memiliki izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

Sementara itu, di Seminyak, petugas melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi.

Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Petugas mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.

Ketiganya diketahui memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya. Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

BACA JUGA:Imigrasi Ngurah Rai Kawal Persidangan WNA Tiongkok Pengguna Paspor Palsu

Di wilayah Umalas, operasi dilakukan berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram. Petugas kemudian melakukan pengawasan di sebuah vila dan mengamankan empat WNA perempuan.

Sumber: