Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Termasuk 2 Mantan Narapidana
Proses pemulangan para WNA turut dikawal oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali.--Dok. Imigrasi Ngurah Rai
BADUNG, DISWAYBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026.
Dua di antaranya merupakan mantan narapidana kasus pencurian, enam WNA menyalahgunakan izin tinggal, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerjanya.
“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.
Kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan tersebut.
BACA JUGA:Imigrasi Bali Bongkar Dugaan Prostitusi WNA di Canggu-Umalas, 13 Bule Ditangkap
Tiga lainnya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang terbukti melakukan pelanggaran berbeda.
ALY, warga negara Amerika Serikat, terbukti beraktivitas tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya dan mempromosikan vila.
Sementara itu, NA, warga Australia, memberikan keterangan palsu terkait investasi.
Pelanggaran lainnya dilakukan JA, warga Australia, yang tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Imigrasi juga menindak ED, warga Rusia, yang menjadi model iklan minuman. RM, warga Jerman, diketahui memiliki paspor ganda, sedangkan AK, warga Ukraina, bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Sedangkan, dua WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena melebihi masa izin tinggal. HBC, warga Aljazair, tercatat mengalami overstay selama 87 hari, sedangkan ADH, warga Australia, selama 78 hari.
BACA JUGA:Penerbangan Citilink ke Dili Batal, Imigrasi Pastikan Tak Ada Overstay
Selain pelanggaran izin tinggal, dua WNA yang dideportasi diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Sumber: