Terbukti Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan Kejari Tabanan

Senin 22-09-2025,15:50 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

TABANAN, DISWAYBALI.ID - Yayasan Anak Bali Luih berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan, Bali terbukti melakukan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual beli bayi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kini resmi membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih karena terbukti melakukan TPO dan melanggar AD/ART.

Hal itu diungkap langsung oleh Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, ia menyampaikan Yayasan Anak Bali Luih ditetapkan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.

BACA JUGA:15 Titik Infrastruktur Bali Rusak Akibat Banjir, PU Targetkan Perbaikan Rampung Dua Minggu

Namun, ketika didirikan dan dioperasikan tidak didaftarkan pada pengadilan negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait.

"Bahwa di dalam AD/ART yayasan menyebutkan, salah tujuan yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan. Namun dalam kegiatannya melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus Yayasan, I Made Aryadana yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok," terang Zainur kepada media Senin, 22 September 2025.

Berdasarkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Jawa Barat, tergugat I Made Aryadana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perdagangan anak.

I Made Aryadana sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara oleh PN Depok. Namun, saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung, hukumannya dikurangi menjadi 6 tahun.

Zainur menjelaskan, ketua yayasan tersebut menampung perempuan yang hamil di luar nikah maupun kehamilan yang tidak diinginkan. 

BACA JUGA:BPBD Buleleng Resmi Luncurkan 'Waspada' Platform Digital untuk Mempercepat Implementasi SPAB

Para perempuan itu kemudian ditanggung biaya hidupnya hingga melahirkan dengan kompensasi antara Rp20 hingga Rp25 juta. 

Mirisnya, dari delapan pengurus yayasan, tujuh orang lainnya ternyata hanya dicatut namanya tanpa pernah mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam yayasan tersebut.

"Setelah bayi lahir, kemudian ketua yayasan menjualnya ke luar Pulau Bali. Belum diketahui berapa nominal untuk bayi yang dijual," ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti secara hukum. 

Langkah yang ditempuh yakni dengan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih atau memberhentikan jajaran pengurusnya. 

Kategori :