BACA JUGA:Pegawai Laundry di Bali Nyambi Jadi Kurir Ganja, Ditangkap BNNP di Kos Tuban
Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), proyek tersebut dikategorikan sebagai kegiatan berisiko rendah hingga menengah, sehingga hanya memerlukan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
"Kami mengikuti ketentuan sistem, dan sistem meminta dokumen UKL-UPL. Namun, hal itu masih kami koordinasikan kembali dengan pihak provinsi untuk memastikan langkah selanjutnya," ungkap Sudiarkajaya.
Dengan adanya rekomendasi baru dari Pansus TRAP DPRD Bali, keputusan akhir mengenai nasib proyek lift kaca Kelingking kini berada di tangan Gubernur Wayan Koster, yang berjanji akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat.