Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Dua Pemuda Bali Ditangkap Polisi

Kamis 20-11-2025,22:04 WIB
Reporter : Nindya Previaputri
Editor : Nindya Previaputri

DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Dua pemuda asal Kabupaten Jembrana, Bali kini berhdapan dengan proses hukum setelah melakukan aksi vandalisme yang cukup mengerikan dengan menurunkan dan mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan RKUHAP.

Diketahui hal itu dilakukan sebagai bentuk protes atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Sementara motifnya diklaim sebagai bentuk keprihatinan terhadap penerapan hukum yang dinilai bisa menyalahgunakan kekuasaan, tindakan yang dilakukan oleh dua pemuda itu langsung memicu kecaman karena bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara.

Penangkapan berhasil dilakukan kurang dari 4 jam setelah kejadian tersebut viral di media sosial dan pihak Kepolisian telah menetapkan ancaman pidana untuk kedua tersangka yang melakukan vandalisme di Jembarana.

BACA JUGA:Keindahan yang Terlindungi, Rafflesia Hasseltii yang Langka Tumbuh di Hutan Muratara

Dua pemuda yang bernama Kharisma Arai Cahya (24 tahun) dan Kadek Andy Krisna Putra (25 tahun) sudah melakukan aksi yang kontroversial di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Aksi yang dilakukan oleh kedua pemuda itu melibatkan penurunan bendera Merah Putih yang terpasang di tiang taman, lalu keduanya mencoret dengan cat piloks warna abu-abu metalik bertuliskan RKUHAP.

Menurut penjelasan dari pihak Polda Bali dalam konferensi pers, setelah bendera diturunkan dan dicoret bendera tersebut dinaikkan kembali. Diketahui huruf A pada tulisan RKUHAP digambar menyerupai simbol anarki.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa sebelum dua pelaku tersebut melakukan vandalisme, keduanya meminum minuman keras yang berjenis arak dan kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di pukul 23.00 WITA yang dilakukan pada 18 November 2025.

Setelah itu aksi yang dilakukan tidak berhenti sampai di situ karena setelahnya para pelaku kembali melakukan vandalisme di tempat yang berbeda, yaitu tiga tempat berbeda di waktu yang berdekatan.

BACA JUGA:Sidak Satgas Pangan Bali, Harga Beras Tidak Melebihi HET Saat Perayaan Hari Raya Galungan

Ketiga lokasi itu terdapat SPBU Ngurah Rai Negara, pos satpam Pasar Umum Bahagia Negara, dan gerbang gudang sarana ternak di Jalan Ahmad Yani. Alasan di baliknya kedua pelaku itu melakukan vandalisme adalah bentuk ketidaksetujuan atas disahkannya RKUHAP.

Di mana keduanya mendapatkan informasi melalui media sosial dan merasa bahwa RKUHAP membuka peluang negara untuk bisa melakukan penangkapan atau penahanan tanpa aturan yang jelas.

Dari hasil pemeriksaan, Kharisma Arai Cahya mengikuti komunitas mural dan Kadek Andy Krisna tergabung pada band punk rock dan dengan latar belakang yang dimiliki membuat mereka memberikan kritik melalui vandalisme.

Kedua pelaku ditangkap dalam waktu empat jam setelah video aksi mereka yang menjadi viral. Pihak kepolisian berhasil menangkap Kharisma di kawasan Denpasar dan Andy yang sedang berada di lokasi lain.

Atas perbuatan vandalisme yang dilakukan, kedua pelaku dikenakan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, terancam pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Kategori :