BACA JUGA:Kadin Resmikan Kantor Satgas MBG untuk Dorong Ribuan Dapur Umum Bergizi di Seluruh Indonesia
Nantinya, anak guru dapat bersekolah di tempat orang tua mengajar atau tidak ini harus ada syaratnya, yakni surat rekomendasi dari Disdikpora Bali.
Lebih lanjut, khusus SMA, Disdikpora menetapkan kuota jalur domisili sebanyak 30 persen, prestasi 35 persen, afirmasi 30 persen serta mutase sebanyak 5 persen.
Sedangkan, kuota SMK akan ditetapkan sebesar 8 persen untuk domisili, 30 persen untuk afirmasi, 60 persen unutk prestasi serta 2 persen mutasi.