DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru terkait pengelolaan rekening bank, termasuk penetapan status rekening yang lama tidak digunakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan tahun ini.
Dalam aturan tersebut, rekening tanpa transaksi selama lebih dari lima tahun kini dikategorikan sebagai rekening dormant.
BACA JUGA:BPS Catat Pertumbuhan 5,04%, Menkeu Prediksi Ekonomi RI Melesat di Kuartal IV 2025
Langkah ini, menurut OJK, menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah potensi penyalahgunaan data maupun aktivitas penipuan di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi baru ini dihadirkan untuk menyatukan standar pengelolaan rekening di seluruh bank umum.
Ia menekankan pentingnya tata kelola yang lebih ketat agar nasabah mendapatkan kepastian layanan dan bank memiliki pedoman yang seragam.
Di sisi lain, OJK juga menargetkan peningkatan transparansi serta kesetaraan perlakuan antarbank.
Dengan standar yang seragam, nasabah disebut akan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan perbankan.
Melalui POJK yang baru ini, bank wajib membagi status rekening ke dalam tiga kategori.
- Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang rutin mengalami transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun sekadar pengecekan saldo.
- Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari.
- Terakhir, rekening dormant, yang didefinisikan sebagai rekening tanpa transaksi apa pun lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.
Dian menyampaikan bahwa setiap bank harus memiliki kebijakan internal yang jelas terkait pengawasan, komunikasi kepada nasabah, serta mekanisme administrasi yang berlaku untuk masing-masing kategori tersebut.
BACA JUGA:Transformasi SDM Jadi Katalis Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan BTN
Hal ini termasuk penetapan biaya administrasi, ketentuan bunga, dan tata cara penatausahaan lainnya.
Bank juga diminta menyediakan kanal layanan yang memudahkan nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor cabang maupun layanan digital.