DENPASAR , DISWAYBALI.ID - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi lokal melalui pembahasan Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring yang kini sedang dalam sorotan publik.
Regulasi ini diyakini menjadi hal yang sangat penting karena adanya ekspansi toko modern yang ada di berbagai daerah kabupaten, dan kota yang telah memunculkan kekhawatiran terhadap nasib warung tradisional dan para pelaku UMKM yang selama ini sudah menjadi tulang punggung ekonomi di masyarakat.
Dengan isu persaingan yang tidak seimbang menjadi terus meningkat, Wayan Koster selaku Gubernur Bali menekankan perlunya ada langkah hukum yang tegas agar ekosistem ritel di Bali tetap sehat, adil, dan dapat berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Natal, Kejati Bali Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Sosial
Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan legislatif kini tengah membahas rancangan mengenai peraturan daerah baru yang diusulkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Raperda yang nantinya akan membahas mengenai pengendalian toko modern berjejaring.
Peraturan tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil, seperti warung tradisional dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pesatnya ekspansi toko modern yang ada di Pulau Dewata.
Pada rapat paripurna DPRD Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa keberadaan dari satu toko modern saja bisa memiliki potensi yang besar untuk bisa mematikan puluhan UMKM yang ada di Bali.
Koster menyebut bahwa toko modern dengan jejaring usaha yang berskala besar dan akses modal yang kuat nantinya akan bisa membanjiri pasar dan menyingkirkan warung tradisional yang selama ini menjadi tumpuan untuk ekonomi lokal.
Maka dari itu Wayan Koster merasa kalau Pemerintah Provinsi Bali tidak bisa jika membiarkan para pelaku ekonomi lokal terpinggirkan begitu saja, dengan demikian diperlukannya regulasi agar persaingan di antara ritel besar dan usaha rakyat dapat berlangsung secara adil dan merata.
BACA JUGA:Direksi BTN Terjun Langsung Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Fenomena maraknya minimarket, supermarket, dan jaringan ritel modern di sejumlah kabupaten/kota di Bali, terutama di area perkotaan dan daerah wisata mendorong kekhawatiran terhadap keberlangsungan pasar tradisional dan usaha mikro.
Pemerintah Provinsi Bali menilai perkembangan ini bisa menggerus sendi ekonomi rakyat bila tidak dikontrol. Secara historis, gagasan untuk mengendalikan toko modern sudah muncul sejak awal 2025, ketika Koster menyatakan akan membatasi pembangunan minimarket modern agar tidak merajalela ke seluruh desa di Bali.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah provinsi juga sudah menargetkan agar Perda yang sudah direncanakan ini bisa rampung dalam beberapa bulan ke depan karena Raperda ini sendiri bukan dimaksudkan untuk melarang toko modern sepenuhnya, melainkan untuk menciptakan imbalan yang adil antara toko modern dan pasar tradisional UMKM lokal.
Pemerintah provinsi ingin menjamin bahwa uang berputar di Bali tetap menguntungkan masyarakat lokal, bukan untuk pelaku ritel besar dan agar usaha rakyat tidak gulung tikar karena persaingan yang timpang.
Jika Perda ini disahkan, maka regulasi akan mengatur antara lain syarat perizinan toko modern, lokasi dan distribusi toko, serta mekanisme proteksi bagi usaha mikro dan warung tradisional agar tetap bisa hidup berdampingan.