DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Sistem penerimaan murid baru (SPMB) Bali 2025 menjadi momen yang ditunggu-tunggu siswa, terutama jenjang SMA dan SMK.
Tahap SPMB Bali 2025 jenjang SMA dan SMK dibuka mulai tanggal 30 Juni hingga 4 Juli 2025 mendatang.
Bagi siswa lulusan SMP yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK, pendaftaran SPMB wajib dilakukan dengan mengisi jalur pendaftaran yang diinginkan hingga memilih sekolah tujuan.
BACA JUGA:Komite IV DPD Bahas Revisi UU PNBP bersama Kadin Lampung
Jalur SPMB 2025 jenjang SMA dan SMK dibuka dengan empat pilihan di antaranya Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Masing-masing jalur penerimaan murid baru tersebut memiliki kuota atau daya tampung yang berbeda, berikut informasi lengkapnya.
Daftar Jalur SPMB Bali 2025
Berdasarkan paparan sosialisasi petunjuk teknis SPMB Bali 2025, berikut daftar jalur penerimaan murid baru jenjang SMA dan SMK.
- Jalur Domisili: Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan.
- Jalur Prestasi: Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memilikiprestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Jalur Penerimaan SPMB SMA/SMK Pemprov Bali 2025, Calon Peserta Didik Wajib Tahu!
- Jalur Afirmasi: Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi: Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
Daya Tampung SPMB Bali 2025
Sementara itu, daya tampung SPMB Bali 2025 jenjang pendidikan SMA dan SMK memiliki kuota yang berbeda-beda, berikut informasi lengkapnya:
Jenjang SMA
1. Jalur Domisili - 30 persen
2. Jalur Afirmasi - 30 Persen
- Keluarga tidak mampu: 25 persen
- Jalur inklusi (penyandang disabilitas): 5 persen
BACA JUGA:Syarat Daftar Jalur Prestasi Seni Budaya SPMB Bali 2025, Siswa Wajib Tahu!
3. Jalur Prestasi - 35 persen
- Jalur Rangking Nilai Rapor: 10 persen
- Jalur Rangking Nilai Rapor: 10 persen
- Jalur Prestasi Akademik: 10 persen
- Jalur Prestasi Olahraga: 5 persen
- Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa (Non Bali): 5 persen
- Jalur Prestasi Seni Budaya, Bali: 3 persen
- Jalur Kepemimpinan: 2 persen
4. Jalur Mutasi - 5 Persen
- Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali: 3 persen
- Jalur Anal Guru: 2 persen