BACA JUGA:717 Posbakum di Bali Diresmikan, Komitmen Negara Hadirkan Akses Hukum Untuk Semua
Kebijakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak mengikuti peraturan selama berada di Indonesia. Aparat menegaskan bahwa penindakan ini ditujukan bukan karena profesi atau latar belakang individu, melainkan pada tindakan yang melanggar hukum dan ketertiban umum.