DENPASAR, DISWAYBALI.ID - Upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal dilakukan oleh aparat Kepolisian. Bareskrim Polri bersama Polda Bali menangkap kasus impor pakaian bekas ilegal yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam pengungkapan kasus impor pakaian bekas ilegal, dua orang pelaku yang berperan sebagai importir pakaian bekas asal Korea Selatan telah berhasil diamankan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar aturan kepabeanan.
Selain itu akibat yang ditimbulkan juga menyebabkan kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai hingga ratusan miliar rupiah karena sudah berlangsung kurang lebih lima tahun dan karena kerugian yang diakibatkan dalam nominal yang besar maka berpotensi merugikan negara dan industri tekstil dalam negeri.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemprov Bali Prediksi Arus Wisatawan Terus Naik
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bali berhasil membongkar kasus impor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Bali. Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku sebagai importir pakaian bekas asal Korea Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik ilegal tersebut diketahui telah berjalan selama kurang lebih lima tahun degan nilai transaksi yang sangat besar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyebutkan bahwa para pelaku secara rutin memasukkan pakaian bekas dari luar negeri tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Pakaian-pakaian tersebut diedarkan dan diperjualbelikan di dalam negeri, termasuk melalui jaringan distribusi di Bali. Dari hasil penyelidikan, nilai transaksi yang dihasilkan dari aktivitas ini ditaksir mencapai sekitar Rp 669 miliar hingga Rp 1,3 triliun, berdasarkan akumulasi perputaran barang selama bertahun-tahun.
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung-karung yang berisikan pakaian bekas impor yang siap untuk diedarkan. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi.
Selain itu, polisi juga menyita dokumen serta alat pendukung yang memang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Bareskrim juga menjelaskan bahwa praktik impor pakaian bekas melanggar aturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Pantai Delod Berawah Jembrana, Polisi Pastikan Identitas Korban
Pemerintah secara tegas memberikan larangan mengenai masuknya pakaian bekas dari luar negeri karena dinilai dapat merugikan industri tekstil dalam negeri serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, tindakan para pelaku tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak luas terhadap sektor ekonomi dan perlindungan konsumen. Kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait kepabeanan dan perdagangan ilegal dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas.