Penggabungan dan pemisahan OPD menuntut adanya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.
“Perubahan ini dilakukan mendahului, sehingga setelah pelantikan OPD baru, proses perubahan DPA bisa langsung dilaksanakan,” imbuh Suyasa.
Beberapa penggabungan OPD yang telah dipastikan antara lain Dinas Ketahanan Pangan yang bergabung dengan Dinas Pertanian.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Made Pasda Gunawan, menjelaskan bahwa penyesuaian aset juga berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan Titik Nol Singaraja.
Ia menyebutkan terdapat dua bangunan aset daerah yang terdampak langsung.
Dua bangunan tersebut adalah Kantor Satpol PP dan Gedung Laksmi Graha.
“Untuk dua bangunan tersebut, prosesnya sudah mendapatkan persetujuan Bupati. Kami targetkan dalam bulan ini sudah terbit Surat Keputusan Bupati terkait penghapusan aset melalui mekanisme pemusnahan,” ungkap Pasda Gunawan.
Meski dilakukan penghapusan secara fisik, Pasda menegaskan bahwa nilai aset tidak dihapuskan sepenuhnya.
Nilai aset bangunan tersebut akan dikapitalisasi dan dimasukkan ke dalam nilai bangunan induk sebagai satu kesatuan aset.
“Secara fisik bangunan dihapuskan karena terdampak pembangunan Titik Nol, namun nilai kapitalisasi aset tetap dicatat dan masuk ke nilai bangunan induknya,” jelasnya.