BACA JUGA:Ketua Umum PRIMA: Presiden Prabowo Pimpin Perubahan Besar dan Fundamental bagi Indonesia
BACA JUGA:Ketua Umum PRIMA: Presiden Prabowo Pimpin Perubahan Besar dan Fundamental bagi Indonesia
Ia juga menyoroti posisi strategis Bali sebagai etalase nasional. Menurutnya, jika Bali kotor, citra pariwisata Indonesia ikut terdampak.
Hanif mengingatkan, pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. Ia menegaskan kewenangan utama pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota, sementara gubernur berperan sebagai pengawas teknis.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Wardhana menyatakan penanganan sampah di destinasi wisata akan diperkuat melalui integrasi Gerakan Wisata Bersih ke dalam Gerakan Indonesia ASRI.
“Kehadiran berbagai elemen masyarakat mencerminkan kepedulian nyata terhadap lingkungan tempat hidup dan bekerja, khususnya di kawasan destinasi wisata,” ujarnya.
Menurutnya, Bali merupakan permata pariwisata Indonesia sekaligus etalase utama di mata dunia, sehingga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
Sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tersebut menegaskan bahwa penanganan sampah bukan agenda sesaat, melainkan komitmen jangka panjang demi menjaga Bali tetap bersih, lestari, dan layak sebagai destinasi wisata kelas dunia.