Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:
- Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm
- Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku
- Sandal, senter, serta sampel darah di lokasi
- Pakaian dan barang pribadi milik korban
BACA JUGA:Bahlil Tegaskan BBM Belum Dibatasi, Warga Diminta Tak Panic Buying
Tim Satreskrim Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara juga telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV dan data GPS untuk memperkuat penyelidikan.
Hasil pengembangan kasus mengarah pada dua orang terduga pelaku yang diduga telah masuk ke Bali sejak 18 Februari 2026.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka, yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara. Kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol, untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka,” tegas Kombes Pol Gede Adhi.
Polda Bali juga tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta Interpol guna melacak keberadaan kedua tersangka yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
“Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tukas Kombes Pol Gede Adhi.
Pada kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Bali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Gede Adhi.(*)