DLH Buleleng Percepat Perubahan Sistem Sampah, Warga Diminta Pilah dari Rumah

Minggu 26-04-2026,16:00 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

BULELENG, DISWAYBALI.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem open dumping di TPA Bengkala.

Sebagai langkah awal, Kepala DLH Buleleng Gede Putra Aryana bersama tim menghadiri undangan warga untuk memberikan sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4).

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumber, terutama melalui pemilahan di tingkat rumah tangga.

“Keputusan Kementerian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berbenah. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA Bengkala. Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” ujar Aryana.

DLH juga menetapkan jadwal pembuangan sampah yang harus dipatuhi masyarakat.

Pembuangan pagi dilakukan pukul 05.00–07.00 Wita, sedangkan sore hari pukul 17.00–20.00 Wita.

Selain itu, sistem pembuangan diatur dengan pola ganjil-genap berdasarkan jenis sampah.

Pada tanggal ganjil, masyarakat membuang sampah organik, sementara tanggal genap untuk sampah anorganik dan residu.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala.

“Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya.

DLH memastikan edukasi serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah agar sistem baru berjalan optimal.

Sebagai informasi, berdasarkan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, TPA Bengkala dilarang menggunakan sistem pembuangan terbuka.

DLH Buleleng diwajibkan menghentikan open dumping paling lambat 31 Juli 2026 serta menyiapkan sistem baru seperti sanitary landfill atau relokasi TPA.

Selain itu, penanganan dampak lingkungan seperti lindi, gas, potensi kebakaran, dan kualitas udara juga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

DLH juga diminta memperkuat program pengurangan sampah dan menutup area open dumping sesuai regulasi yang berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait