DENPASAR, DISWAY.ID -- Pengemudi ojek online (ojol) berinisial FO (34), melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Jalan Tarakan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu, 24 Mei 2025.
Tindakan bejat pelaku pun langsung ditangani Polresta Denpasar, dan FO berhasil ditangkap saat sedang mengambil pesanan dari pelanggan lain.
"Tim Penyidik dari Unit PPA Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin, 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Miris! Seorang Bapak Nekat Mencuri di Klungkung dan Bangli Gegara Berobat ke Dukun
BACA JUGA:Viral! Seorang Pria di Klungkung Acungkan Sabit ke Wanita yang Sedang Antar Anak Sekolah
"Penyidik memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP dan memeriksa saksi, hingga pelaku dapat diamankan petugas saat akan mengambil orderan ojol di Jalan Pulau Tarakan, Denpasar, Jumat, 23 Mei 2025," sambungnya.
I Ketut Sukadi mengatakan, kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang melintas di Jalan Gunung Slamet, Kota Denpasar, Bali, Senin, 19 Mei, sekira pukul 16.00 WITA.
"Korban saat itu dalam perjalanan pulanh ke rumahnya usai mengikuti bimbingan belajar," tuturnya.
BACA JUGA:Mobil Boks Terguling Akibat Ceceran Solar di Jalan By Pass Ngurah Rai, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Miris! Kena Dampak Efisiensi Anggaran, Jalan Rusak di Gilimanuk Terpaksa Hanya Ditambal Saja
Pelaku memepet dan memaksa naik korban ke kendaraan roda dua yang dikendarainya. Lalu pelaku melancarkan aksi bejatnya di atas motor.
Kemudian pelaku menurunkan korban di Jalan Cemara dengan kondisi ketakutan. Dengan santainya, FO kabur dan meninggalkan korban sendirian.
"Akibat kejadian ini korban mengalami trauma," jelasnya.
Selepas dari kejadian itu, korban pun memberanikan diri bercerita soal peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
BACA JUGA:Bali United Bakal Datangkan Pelatih dari Belanda, Siapa Dia?