Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Haji Ilegal, 52 Orang dari Bandara Ngurah Rai

Senin 02-06-2025,22:42 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Candra Pratama

DENPASAR, DISWAY.ID – Selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025, sebanyak 1.243 jemaah calon haji non-prosedural atau ilegal ditunda keberangkatannya dari seluruh Bandara di Indonesia.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra mengungkapkan, alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. 

"Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut," ujarnya, Senin, 2 Juni 2025.

BACA JUGA:Cegah Heat Sroke Jelang Puncak Ibadah Haji, Kemenkes Minta Jamaah Minum Air Hingga 2 Liter

BACA JUGA:Kemenkes: 671 Jamaah Haji Indonesia Jatuh Sakit, 25 Diantaranya Alami Cedera Tulang dan Otot

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. 

Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang.

Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang.

“Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang,” tuturnya.

BACA JUGA:Kementerian Agama Lepas 11 Orang Jemaah Haji Asal Kabupaten Klungkung, Sudah Dibekali Keterampilan

BACA JUGA:Puluhan Jemaah Calon Haji dari Kabupaten Karangasem Diberangkatkan, Sekda Titip Pesan Ini

“Dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya,” sambungnya.

Tak hanya itu, Suhendra menjelaskan, penundaan keberangkatan haji non prosedural itu juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. 

Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Suhendra mengungkapkan, modus yang dilakukan para calon haji ilegal tersebut beragam. 

Kategori :