Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara harus membiayai pendidikan dasar guna memastikan bahwa seluruh warga negara dapat memenuhi kewajiban belajar.
MK menyatakan, pendidikan dasar yang dimaksud mencakup sekolah negeri maupun swasta, sehingga perlunya kebijakan pembiayaan yang lebih inklusif.