Tembak Mati WNA Australia, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
Dua terdakwa eksekutor, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.-Rivansky Pangau/Disway.id-
Kasus ini berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu, 14 Januari 2025 dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, korban Zivan Radmanovic ditembak hingga tewas di dalam toilet. Sementara Sanar Ghanim mengalami luka tembak di dalam kamar.
Aksi kejam itu disaksikan langsung oleh istri para korban yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Sumber: