Praperadilan Kandas, Made Daging Tetap Jalankan Tugas
Kakanwil BPN Bali, I Made Daging.--
BACA JUGA:Polda Bali Tetapkan Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan
Hakim tunggal I Ketut Somanasa menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan formal.
"Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (I Made Daging) haruslah dinyatakan tidak beralasan dan ditolak seluruhnya, sebaliknya termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka," jelas Hakim Tunggal Ketut Somanasa membacakan amar putusan.
Sumber: