Meski Berstatus Tersangka, Karier Made Daging Justru Menanjak
Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging.--
Menanggapi putusan itu, GPS menyebut pihaknya menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Meski Sementara Berstatus Tersangka, Kakanwil BPN Bali I Made Daging Tetap Fokus Bertugas
Namun, ia mengkritisi penafsiran terkait frasa “dihentikan demi hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahasa dihentikan demi hukum yang saya pahami sejak kuliah sampai hari ini artinya berhenti. Tetapi pengadilan membacanya dapat dilanjutkan. Silakan publik menilai," ujarnya.
GPS menegaskan asas legalitas tetap menjadi pegangan utama.
"Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka," tandasnya sembari menegaskan, tim kuasa hukum tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: