THR Tak Dibayar? Posko Pengaduan Dibuka di Denpasar hingga 27 Maret
Aliansi Hak Pekerja Sejahtera membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) di kantor LBH Bali-Freepik-
Ia menjelaskan bahwa langkah selanjutnya, seperti melakukan audiensi dengan perusahaan platform, akan sangat bergantung pada hasil pengumpulan aspirasi dari para pengemudi tersebut.
BACA JUGA:Rotasi Pimpinan OJK, Parjiman Resmi Dilantik Sebagai Kepala OJK Bali
"Kami masih pada tahap menghimpun laporan dari teman-teman ojol terlebih dahulu. Karena yang paling berkepentingan terhadap perbaikan kondisi kerja tentu saja mereka sendiri," ujar Excel.
Posko pengaduan tersebut dijadwalkan beroperasi hingga 27 Maret 2026. Selain menerima laporan, tim posko juga akan melakukan pendataan kasus serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme mediasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran hak pekerja.
Bagi pekerja yang ingin melaporkan persoalan terkait THR maupun BHR, pengaduan dapat disampaikan melalui formulir daring yang disediakan oleh posko pengaduan tersebut.
Sumber: