Tiga Desa di Buleleng Ikuti Program Desa Transparan 2026
Tiga Desa di Buleleng Ikuti Program Desa Transparan 2026.--Dok. Pemkab Buleleng
BULELENG, DISWAYBALI.ID - Tiga desa di Kabupaten Buleleng, yakni Pemaron, Baktiseraga, dan Tajun resmi mengikuti Program Apresiasi Desa Transparan 2026.
Ketiganya menjadi bagian dari 19 desa se-Bali yang mengikuti program tersebut sebagai representasi desa dengan status informatif menuju standar tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan visitasi ke sejumlah desa di Buleleng pada Senin (4/5) hingga Kamis (7/5) sebagai bagian dari proses penjaringan program.
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kesiapan desa sekaligus mendorong peningkatan layanan informasi publik di tingkat desa agar lebih responsif dan terukur.
Ketua KI Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana mengatakan program apresiasi desa transparan tidak hanya menilai standar layanan informasi, tetapi juga komitmen desa dalam membangun budaya keterbukaan informasi secara berkelanjutan.
“Visitasi ini merupakan bagian dari penilaian lanjutan setelah desa mengikuti pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Kami mendalami berbagai aspek mulai dari potensi desa, implementasi kebijakan pemerintah desa, hingga inovasi keterbukaan digital yang sudah dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, desa-desa di Buleleng menunjukkan perkembangan positif dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan adaptif terhadap digitalisasi pelayanan publik.
“Kami melihat keterbukaan informasi sudah mulai tertuang dalam visi dan arah kebijakan pemerintahan desa. Bahkan beberapa desa juga telah mengalokasikan dukungan anggaran untuk penguatan sistem informasi desa dan digitalisasi pelayanan. Ini menjadi nilai plus dalam penilaian,” katanya.
Ia menegaskan keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara konsisten dan tidak hanya sebatas memenuhi administrasi program.
“Harapan kami, keterbukaan informasi menjadi budaya kerja yang terus dijalankan secara rutin dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Desa harus mampu menghadirkan layanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan akuntabel sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018,” tegasnya.
Selain program desa transparan, KI Bali juga memperkuat pembinaan badan publik melalui program mitigasi sengketa informasi dan pengembangan “Zona Informatif”.
“Ke depan, badan publik yang sudah informatif akan didorong memasang identitas keterbukaan melalui program Zona Informatif sebagai simbol komitmen pelayanan informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika mengatakan terdapat lima desa di Buleleng yang telah berstatus informatif selama periode 2019-2025, yakni Pemaron, Baktiseraga, Tajun, Sambirenteng, dan Munduk.
“Dari lima desa yang kami usulkan, Komisi Informasi menetapkan tiga desa untuk melanjutkan ke tahap penjaringan, yaitu Desa Pemaron, Desa Baktiseraga, dan Desa Tajun. Ketiganya telah mengikuti tahapan sosialisasi hingga bimbingan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang difasilitasi bersama Undiksha,” jelas Gusde.
Sumber: