Pemkab Buleleng Perkuat Validasi Bantuan Sosial Lewat Portal Perlinsos
Pemkab Buleleng Perkuat Validasi Bantuan Sosial Lewat Portal Perlinsos.--Dok. Pemkab Buleleng
BULELENG, DISWAYBALI.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menekankan pentingnya validasi data perlindungan sosial melalui penggunaan Portal Perlinsos.
Langkah tersebut dilakukan agar bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis penerapan aplikasi Portal Perlinsos sekaligus peluncuran inovasi “BESTiE Buleleng” di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja, Selasa (12/5).
BACA JUGA:Bupati Buleleng Minta Hasil Audit BPK Jadi Acuan Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Sekda Suyasa menjelaskan digitalisasi data melalui Portal Perlinsos menjadi strategi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui aplikasi tersebut, data masyarakat kategori desil 1 hingga desil 5 akan diverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Saat NIK diinput ke dalam sistem, kondisi sosial ekonomi masyarakat akan terlihat secara menyeluruh. Dari sana akan diketahui siapa yang memang layak tetap menerima bantuan dan siapa yang harus keluar dari kategori penerima,” tegasnya.
Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 103 ribu kepala keluarga di Kabupaten Buleleng yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5 dan perlu diverifikasi melalui aplikasi tersebut.
Dalam proses pelaksanaannya, Agen Perlinsos yang telah mendapatkan Bintek akan membantu masyarakat melakukan penginputan data.
BACA JUGA:Wawali Denpasar Lepas Jalan Sehat HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar
Sekda Suyasa menambahkan sistem tersebut juga menjadi solusi untuk mengurangi kecemburuan sosial di tengah masyarakat akibat ketidaktepatan penerima bantuan.
“Kadang masyarakat melihat ada penerima bantuan yang kehidupannya lebih baik dibanding warga lain yang belum menerima bantuan. Dengan sistem ini, verifikasi dilakukan lebih objektif sehingga bantuan benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan,” ujar Sekda Suyasa.
Ia juga menegaskan masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan akan dikeluarkan dari data penerima bansos.
Sebaliknya, masyarakat yang membutuhkan tetapi belum terdata tetap bisa diusulkan kembali melalui mekanisme penginputan NIK oleh Agen Perlinsos.
Sumber: