Markas Pinjol di Dalung Digerebek Imigrasi, 17 WNA Diamankan
Sejumlah WNA saat digerebek di markas bisnis illegalnya di Dalung, Kuta Utara, Kamis (22/10/2026).--Humas Imigrasi Bali
Saat ini, ke-17 WNA tersebut telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing di Bali. Langkah ini juga diarahkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta mendukung keberlangsungan pariwisata Bali.(*)
Sumber: